Selasa, 22 Mei 2012

Prosedur Mengurus IMB

Dimana Tempat Mengurus IMB

Pengurusan IMB dapat dilakukan di Dinas Perizinan Propinsi setempat atau di Sub Dinas Pengawasan Pembangunan wilayah Kota. Anda dapat menanyakan pada bagian informasi atau melihat bagan mekanisme pengurusan IMB untuk mengetahui loket khusus pelayanan IMB.
Dinas perizinan sendiri merupakan tempat melaksanakan pelayanan perizinan, pengelolaan data, pengembangan kinerja dan pengaduan dalam pemerintah kota setempat.

Hal-hal Yang Harus dipersiapkan untuk Mengurus IMB Bangunan Baru

* IMB Untuk bangunan rumah tinggal:

  1. Fotokopi KTP (1 lembar)
  2. Fotokopi surat-surat tanah (1 set ), dapat berupa salah satu dari surat berikut:
    • Sertifikat tanah
    • Surat Keputusan Pemberian hak penggunaan atas tanah oleh pejabat berwenang dari instansi pemerintah yang menguasai tanah tersebut
    • Surat Kavling dari pemerintah daerah (walikotamadya atau instansi lain yang ditunjuk gubernur)
    • Fatwa tanah atau rekomendasi dari kanwil BPK Propinsi DKI Jakarta atau Kantor pertanahan setempat.
    • Surat keputusan walikota untuk penampungan sementara.
    • Rekomendasi dari kantor pertanahan dengan peta bukti pembebasan tanah.
    • Surat pernyataan dari instansi pemerintah atau pemimpin proyek tim pembebasan tanah, khusus untuk bangunan pemerintah
    • Hasil sidang panitia A yang dikeluarkan kantor pertanahan disertai surat pernyataan pemilik bahwa tanah dikuasai dan tidak sengketa ( diketahui Lurah setempat)
    • Surat Girik, disertai surat pernyataan pemilik bahwa tanah dikuasai dan tidak dalam sengketa yang diketahui lurah setempat.
    • Surat Kohir Verponding Indonesia, disertai pernyataan bahwa pemilik sudah menempati, menguasai tanah verponding tersebut selama 10 tahun atau lebih, baik sebagian atau keseluruhannya dan tidak sengketa (diketahui lurah setempat)



  3. Untuk surat tanah tersebut harus dilampirkan surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan atau dimiliki tidak dalam sengketa dari pemohon.
  4. Surat ijin penunjukan penggunaan tanah (SIPPT) dari Gubernur, bagi yang disyaratkan.
  5. Keterangan dan peta rencana kota dari Dinas/Suku Dinas Tata Kota sebanyak minimal tujuh lembar.
  6. Peta kutipan rencana Kota dari Dinas untuk bangunan rumah tinggal pada lokasi yang telah dikeluarkan IMB sebagai keterangan pengganti keterangan dan peta rencana kota tersebut sebanyak minimal 7 set.
  7. Gambar rancangan arsitektur bangunan minimal 7 set.
  8. Fotokopi surat izin bekerja sebagai penanggung jawab rancangan arsitektur, kecuali untuk bangunan wisma kecil dan wisma sedang di daerah bukan real estate dan bukan daerah pemugaran.
  9. Gambar rancangan arsitektur bangunan harus dilengkapi hasil penilaian/penelitian dari Tim penasihat arsitektur kota (TPAK), untuk bangunan rumah tinggal di daerah pemugaran golongan A dan B.
  10. Perhitungan dan gambar struktur bangunan untuk bangunan rumah tinggal dengan bentangan struktur yang dominan lebih besar dari 6 meter serta fotokopi surat izin bekerja perencanaan struktur (1 lembar)

1 komentar:

  1. Thanks Mas... kadang prosedur smacam ini disepelekan padahal melakukan sesuatu dengan pengetahuan itu lebih cepat..benar gak..? hehehe

    BalasHapus