1. IMB (Izin Mendirikan Bangunan) = Izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan membangun yang dapat diterbitkan apabila rencana bangunan dinilai telah sesuai dengan ketentuan yang meliputi aspek pertanahan, aspek planologis (perencanaan), aspek teknis, aspek kesehatan, aspek kenyamanan dan aspek lingkungan.
IMB berlaku pula untuk bangunan rumah tinggal lama, yaitu bangunan rumah yang keberadaannya secara fisik telah lama berdiri tanpa, atau belum ber-IMB.
Selain untuk rumah tinggal, IMB berlaku pula untuk bangunan-bangunan dengan fungsi lain, seperti gedung perkantoran, gedung industri, dan bangunan fasilitas umum.