Tampilkan postingan dengan label IMB. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label IMB. Tampilkan semua postingan

Rabu, 23 Mei 2012

Prosedur Mengurus IMB Bukan Bangunan Rumah Tinggal

Berikut Prosedur yang harus dilewati untuk mengurus IMB untuk Bukan Bangunan Rumah Tinggal

  1. Fotokopi KTP (1 lbr)
  2. Fotokopi Surat-surat tanah (1 set). Pilih salah satu :
    • Sertifikat tanah
    • Surat keputusan pemberian hak penggunaan atas tanah
    • Fatwa tanah
    • Surat keputusan walikota untuk penampungan sementara
    • Surat persetujuan/penunjukan gubernur untuk bangunan bersertifikat sementara, bangunan di atas prasarana, bangunan di atas air atau bangunan khusus.

Selasa, 22 Mei 2012

Prosedur Mengurus IMB

Dimana Tempat Mengurus IMB

Pengurusan IMB dapat dilakukan di Dinas Perizinan Propinsi setempat atau di Sub Dinas Pengawasan Pembangunan wilayah Kota. Anda dapat menanyakan pada bagian informasi atau melihat bagan mekanisme pengurusan IMB untuk mengetahui loket khusus pelayanan IMB.
Dinas perizinan sendiri merupakan tempat melaksanakan pelayanan perizinan, pengelolaan data, pengembangan kinerja dan pengaduan dalam pemerintah kota setempat.

Hal-hal Yang Harus dipersiapkan untuk Mengurus IMB Bangunan Baru

Senin, 21 Mei 2012

Hal Penting Sebelum Mengajukan IMB

Berikut ini adalah beberapa hal yang perlu anda perhatikan dalam proses permohonan IMB.
1. Sebelum anda mengurus IMB sebaiknya melaksanakan konsultasi atau advice planning mengenai kekuatan struktur bangunan, daya dukung tanah, konstruksi bangunan, GSB (Garis Sempadan Bangunan), GSJ (Garis Sempadan Jalan), KDB dan KLB sesuai dengan rencana kota, rancangan arsitektur bangunan, lokasi bangunan (jika di lingkungan khusus seperti dekat dengan bandara, di daerah aliran sungai, daerah banjir, dekat jaringan umum kota), dan peruntukan lahan, konsultasi dapat dilakukan dengan orang yang kompeten di bidang konstruksi atau di bagian perizinan IMB.