1. IMB (Izin Mendirikan Bangunan) = Izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan membangun yang dapat diterbitkan apabila rencana bangunan dinilai telah sesuai dengan ketentuan yang meliputi aspek pertanahan, aspek planologis (perencanaan), aspek teknis, aspek kesehatan, aspek kenyamanan dan aspek lingkungan.
IMB berlaku pula untuk bangunan rumah tinggal lama, yaitu bangunan rumah yang keberadaannya secara fisik telah lama berdiri tanpa, atau belum ber-IMB.
Selain untuk rumah tinggal, IMB berlaku pula untuk bangunan-bangunan dengan fungsi lain, seperti gedung perkantoran, gedung industri, dan bangunan fasilitas umum.
2. Garis Sempadan Jalan (GSJ) = Garis rencana jalan yang ditetapkan dalam rencana kota.
3. Garis Sempadan Bangunan (GSB) = Garis yang tidak boleh dilampaui oleh denah bangunan ke arah Garis Sempadan Jalan (GSJ) yang ditetapkan dalam rencana kota.
4. Koefisien Dasar Bangunan (KDB) = Perbandingan jumlah luas lantai dasar terhadap luas tanah perpetakan yang sesuai dengan rencana kota.
5. Koefisien Lantai Bangunan (KLB) = perbandingan jumlah luas seluruh lantai terhadap luas tanah perpetakan yang sesuai dengan rencana kota.
Kok Cuma 5 sih daftar istilahnya
BalasHapusSetau saya daftar istilah dalam Teknik Sipil itu banyak yah mas..
BalasHapusadminnya malas ngepost....
BalasHapus