1. IMB (
Izin Mendirikan Bangunan) = Izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan
membangun yang dapat diterbitkan apabila rencana
bangunan dinilai telah sesuai dengan ketentuan yang meliputi aspek pertanahan, aspek planologis (perencanaan), aspek
teknis, aspek kesehatan, aspek kenyamanan dan aspek lingkungan.
IMB berlaku pula untuk
bangunan rumah tinggal lama, yaitu
bangunan rumah yang keberadaannya secara fisik telah lama berdiri tanpa, atau belum ber-
IMB.
Selain untuk
rumah tinggal,
IMB berlaku pula untuk
bangunan-bangunan dengan fungsi lain, seperti
gedung perkantoran,
gedung industri, dan
bangunan fasilitas umum.