Berikut ini ringkasan yang dapat digunakan sebagai pedoman dalam management
alat berat dalam pekerjaan
teknik sipil .
1. PELAKSANAAN PEKERJAAN
A. Peninjauan Lokasi Proyek
- Ploting data dan gambar rencana pada lokasi pekerjaan
- Survey dan pengukuran
- Pengujian jenis material
- Survey dan pengujian kondisi infra struktur (Acces Road)
- Survey kondisi sosial masyarakat
B. Alokasi Pekerjaan
- Inventarisasi jenis pekerjaan yang menggunakan alat berat.
- Perhitungan volume bebagai jenis pekerjaan.
- Kondisi dan jumlah tenaga kerja
- Perijinan penggunaan infra struktur.
- Persiapan fasilitas penunjang operasional
- Perincian schedule
- Preventif penanggulangan masalah non teknis/ sosial
- Penyusunan RAP
2. PEMILIHAN DAN PENGADAAN ALAT BERAT
A. Pemilihan Alat Berat
- Didasarkan pada pertimbangan teknis dan ekonomis, yaitu bisa menyelesaikan pekerjaan tepat waktu dan tidak menyimpang dari RAB.
- Didasarkan pada kejelasan tentang :
- Jenis kegiatan (akan menentukan jenis alat berat dan perlengkapannya)
- Jenis material (akan menentukan model/ type alat berat)
- Jumlah dan ukuran alat berat, dengan mempertimbangkan :
- Produksi alat berat yang menguntungkan sesuai dengan keadaan medan, jenis material, dan jarak pemindahan
- Harga satuan pekerjaan yang terkecil dari kombinasi alat berat.
- Jumlah alat berat yang paling minimum dan tepat dari kombinasi beberapa alat berat.
- Kombinasi dari alat berat yang sederhana.
- Hal-hal lain yang perlu dipertimbangkan :
- Pemilihan dari alat berat yang telah dimiliki.
- Pemilihan dari alat berat yang ada di pasaran atau perlu pemesanan khusus.
- Tersedianya suku cadang dari alat berat yang telah dipilih.
B. Pengadaan ALat Berat
- Asal Alat Berat
- Pemindahan dari lokasi/ proyek lain.
- Peminjaman sementara dari lokasi/ proyek lain.
- Sewa.
- Beli baru/ bekas, modifikasi.
- Sumber Biaya (khusus pengadaan alat berat)
- Biaya sendiri
- Biaya dari pinjaman luar(Bank/ luar negeri)
- Biaya-biaya lain/ pendukung.
3. CARA PELAKSANAAN PEKERJAAN ALAT BERAT
- Owner :
- Dikerjakan sendiri (swakelola).
- Dikerjakan Kontraktor (pihak ke II)
- Kontraktor :
- Dikerjakan sendiri (swakelola).
- Dikerjakan Sub Kontraktor (pihak ke III)
- Personil pelaksanaan pekerjaan div. alat berat
- Dipimpin oleh seorang manager bagian alat berat
- Membawahi supervisor pengendalian pekerjaan konstruksi sipil
- Pengawasan pekerjaan sipil
- Pengawasan pengoperasian alat berat, dengan target: terpenuhi secara kwalitas, kwantitas (volume), dan sesuai schedule.
- Membawahi supervisor pengendalian unit mekanik
- Pengendalian operasional alat berat
- Pengendalian pemeliharaan alat berat
- Pengendalian administrasi alat berat
4. ANALISA RAB
- Volume Pekerjaan (dihitung).
- Kapasitas Produksi Alat Berat (dihitung).
- Harga Satuan Pekerjaan (HSP).
- Biaya produksi satu unit alat berat. (Biaya Langsung, Biaya tak Langsung dan Keuntungan dan Pajak ).
- Kapasitas Produksi Alat Berat (sudah dihitung)
HSP = Biaya Produksi : Kapasitas Produksi
RAB = HSP x Volume
Makasih mas atas Informasinya yah..
BalasHapusMakasih yah Mas.. atas Ilmu Manajemen Peralatannya..
BalasHapusSalam Kenal.
makasih info............kita tunggu kunjungan baliknya ke link kita
BalasHapusJASA UNDERNAME, All-In & DOOR TO DOOR SERVICE
BalasHapusKepada YTH:
Seluruh Pimpinan Perusahaan, Direktur, Purchasing dan Bagian Import di tempat.
Bersama ini kami dari PT.MULTI SAMUDERA INTERBUANA sampaikan kepada Bapak/Ibu atas kelancaran import atau pengiriman barang antar provinsi, antar kota dan door to door service berupa Cargo Konstruksi, Unit Mobil, Alat Berat, Kimia, Barang Rumah Tangga dan lain-lain baik darat, laut dan bahkan udara, kami siap membantu kelancaran bisnis Bapak/Ibu sebagai berikut:
1. BAGI YANG TIDAK MEMILIKI PERUSAHAAN/IMPORT LICENSE BERDASARKAN COMMODITY, KAMI MENYEDIAKAN PERUSAHAAN UNTUK IMPORT UNDERNAME YANG BERKUALITAS BAIK DENGAN STATUS IMPORT DI BEA & CUKAI (KUNING).
2. KAMI JUGA MELAYANI JASA CUSTOM CLEARANCE LAUT DAN UDARA, DOMESTIC, DOOR TO DOOR SERVICE, BORONGAN (ALL-IN) DAN JUGA SPESIALIS PENGURUSAN BARANG-BARANG BERMASALAH ATAU YANG TERTAHAN DI BEA & CUKAI SELURUH WILAYAH INDONESIA.
3. BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN RI NO 70/M-DAG/PER/9/2015 TENTANG API. PT.MULTI SAMUDERA INTERBUANA SUDAH MELAKUKAN PERUBAHAN YAITU ADA 11 NAMA DAN JENIS BARANG YANG TERTERA DI API PERUSAHAAN KAMI:
MESIN-MESIN DAN SPARE PART
ALAT KONSTRUKSI
FURNITURE
ELEKTRONIK
BAHAN KIMIA
SPARE PART MOBIL
DUPA
TAS
ALAT PERTAMBANGAN
ALUMUNIUM
PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA
Jangan pernah memutuskan komunikasi sebelum anda menghubungi PT.MULTI SAMUDERA INTERBUANA untuk memastikan bahwa anda sudah mendapatkan respon/penawaran harga yang baik. Kehadiran kami disini hanyalah untuk membantu perusahaan Bapak/Ibu pimpin dan ingin menjalin kerja sama yang saling menguntungkan dalam waktu yang lama.
Misi kami:
“Memperlancar usaha Anda dengan service yang baik serta memuaskan dan tepat waktu (Anda Puas Kami Bangga)”
Best Regards
FIRMANSYAH
PT.MULTI SAMUDERA INTERBUANA
Jl. Raya Otista No 141 Jakarta Timur 13330 Indonesia
Phone: 021 8197310
fax : 021 85918605
call/wa: 0821 6509 0967
Email : firman.cargo93@gmail.com
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus